Mediation


Mediation (Mediasi) adalah proses penyelesaian sengketa sukarela melalui perundingan yang dibantu oleh pihak ketiga netral (mediator) untuk mencapai kesepakatan win-win solution. Ini merupakan alternatif di luar pengadilan yang lebih cepat, efisien, dan bersifat rahasia, diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai mediasi:
- Peran Mediator: Mediator bertindak sebagai fasilitator netral yang membantu merumuskan kesepakatan, namun tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan (tidak seperti hakim).
- Keunggulan: Mediasi bertujuan mengurangi penumpukan perkara di pengadilan, biaya lebih terjangkau, dan hasilnya cenderung memuaskan kedua belah pihak.
- Prosedur Pengadilan: Dalam hukum perdata di Indonesia, mediasi merupakan tahap wajib awal sebelum pemeriksaan pokok perkara di pengadilan.
- Jenis Mediasi: Mediasi dapat dilakukan di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi).Lembaga seperti Pusat Mediasi Nasional (PMN) menyediakan mediator profesional untuk berbagai perselisihan, termasuk bisnis dan perdata
